Indef: Pemerintah Tak Perlu Ubah Status Pengemudi Ojol Jadi Karyawan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom sekaligus Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha Maghfiruha Rachbini, menilai pemerintah tidak perlu mengubah status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap dalam aturan peraturan presiden (Perpres) yang baru.
Eisha menjelaskan, persoalan yang dialami ojol semestinya dilihat dalam sebuah ekosistem. Ia meminta pemerintah agar memperhatikan keinginan dari pengemudi, penyedia jasa aplikasi, serta masyarakat sebagai konsumen itu sendiri.
"Kita melihat dari berbagai aspek, karena kan ini ekosistem. Ekosistem ini ada platform digital, ada konsumen, ada mitranya, ada pemerintah sebagai regulator," katanya kepada Investortrust saat ditemui pada sela-sela agenda Seminar Nasional Indef di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia meyakini, kehadiran ekosistem ojol telah membantu para mitranya untuk mendapatkaan pekerjaan serta tambahan pendapatan. Namun ia mengamini, status mitra bagi para pengemudi ojol bukannya tanpa kekurangan. Salah satunya adalah terkait dengan kualitas pekerjaan hingga jaminan keselamatan.
"Karena sifatnya mitra memang ada kekurangan dari sisi pekerja, seperti waktu kerja, kelayakan kerja, kualitas kerja. Mereka pasti bekerja nggak kenal waktu, bisa dari pagi sampai malam bahkan subuh. Tapi di satu sisi, jaminan sosialnya belum tentu ada," ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, ia mengimbau agar para penyedia jasa aplikasi atau aplikator dapat memastikan tersedianya jaminan sosial bagi seluruh mitra pengemudi.
"Meskipun mitra, kalau dia punya jaminan kesehatan, misalnya dia lagi sakit, dia pergi ke Rumah Sakit, berarti kan dia akan dapat jaminan untuk kesehatan. Misalnya dia lagi nggak bisa, misalnya lagi ada kecelakaan, kecelakaan motor dan lain-lain, itu kan karena dia bekerja, nanti akan dapat kompensasi," jelasnya.
Bagi Eisha, persoalan jaminan keselamatan bagi para pengemudi ojol dapat diselesaikan tanpa harus mengubah statusnya dari mitra menjadi karyawan tetap. Alasan lain, ia meyakini wacana mengubah status mitra pengemudi ojol menjadi karyawan di satu sisi akan memberatkan pihak aplikator.
Ia memperkirakan, kebijakan tersebut apabila benar-benar diterapkan dalam Perpres Ojol terbaru, bakal menimbulkan persoalan seperti sulitnya aplikator melakukan ekspansi bisnis hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
"Nah, ini kan sebenarnya semua pihak juga saling menguntungkan, tapi tadi kalau misalnya semua menjadi pekerja tentap, berarti kan ada biaya tambahan, ada kemungkinan bahwa tidak akan semua itu mitra pengemudi terserap oleh aplikator. Nah, sementara sisanya mau dikemanain?," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar kebijakan yang diambil nantinya tetap akan mempertimbangkan kepentingan dari masing-masing pihak yang sudah terlibat dalam ekosistem ojol tersebut. Baik dari sisi mitra pengemudi, penyedia jasa aplikasi, hingga masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga
Prabowo dan Dasco Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Layanan Haji
"Pemerintah harus mencari jalan tengah, di mana regulasi yang mau dikeluarkan itu juga mendengarkan dari seluruh pihak. Untuk mengakomodasi semuanya," terangnya.
Sebelumnya PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim, memberikan sorotan terkait akan diterbitkannya peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol). Menurut Government Relation Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, salah satu hal yang perlu dicermati secara serius adalah rencana pengalihan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja atau buruh.
Ia menyebut perubahan status ini berpotensi mengubah secara fundamental sistem kerja dan ekosistem digital yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Fleksibilitas, yang selama ini menjadi keunggulan utama bagi para pengemudi, akan hilang.
"Pengemudi yang hanya menjadikan ojek online sebagai sumber penghasilan tambahan kemungkinan besar tidak lagi dapat bertahan, sehingga berisiko kehilangan pekerjaan," kata Rafi dalam keterangan tertulis yang diterima Investortrust, Kamis (13/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, draf Perpres itu sudah rampung. Saat ini, draf perpres sedang dikomunikasikan dengan para pihak terkait.
"Dari draf itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tak hanya mengenai perlindungan pengemudi ojol, perpres itu juga akan mengatur mengenai status pengemudi hingga tarif ojol.
"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," katanya.

