KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Terkait Perdagangan Komoditas di PT KPBN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pengusutan ini dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2026.
"Ini perkara baru ya, bukan pengembangan. Ini sprindiknya terbit di bulan Juni kemarin dan ini masih sprindik umum, artinya memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Penyidik Tunggu Keputusan Pimpinan KPK soal Nasib Dirjen Bea Cukai dan Dedi Congor
Budi memaparkan, kasus yang diusut KPK ini terkait perdagangan komoditas di PT KPBN. Diduga, terdapat pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan perdagangan komoditas itu yang menyebabkan kerugian negara.
"Perkara ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak berkaitan dengan proses perdagangan komoditas yang dilakukan di PT KPBN sehingga kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara atas proses bisnis yang dilakukan di PT tersebut," kata BUdi.
Meski demikian, Budi belum membeberkan komoditas yang menjadi bancakan para pihak itu untuk meraup uang haram. Yang pasti, katanya, komoditas itu diperdagangkan oleh PT KPBN.
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Kuansing Suhadirman Amby sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
KPK langsung tancap gas mengusut kasus dugaan korupsi ini. Salah satunya dengan menjadwalkan memeriksa tujuh saksi pada Kamis (2/7/2026). Ketujuh saksi itu, yakni pegawai PT SJML bernama Maulisal dan Shanza Nur Anisah, mantan Manajer Umum PT SMJL Ardiansyah, Wakil Direktur PT Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP) Shiddiq Yanuar Robbani, Direktur Utama PT GCG Nur Syodik, Direktur Keuangan PT GCG Adriana Mulyanto, dan Direktur Trading PT GCG Eldy Febriansyah.
Berdasarkan laman PT KPBN, perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN). PT KPBN bergabung dengan PT Sarana Agro Nusantara dan PT ESW Nusantara Tiga yang merupakan anak perusahaan PTPN Group.
