Nilai Jaksa Langgar KUHAP, Kuasa Hukum Tolak Sidang dr Tifa Dilanjutkan
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa keberatan dan menolak dilanjutkannya sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr Tifa pada hari ini, Kamis (2/7/2026). Hal ini salah satunya lantaran dr Tifa dan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Pembela dr Tifauzia Tyassuma menilai jaksa penuntut umum melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, dr Tifa menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dr Tifa.
Baca Juga
Segera Diadili atas Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
"Tim Advokat Pembela dr Tifauzia Tyassuma menyatakan keberatan dan secara tegas menolak diteruskannya
persidangan perdana hari ini yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Kami menilai persidangan ini
berjalan secara prematur karena penuntut umum nyata-nyata telah tidak mematuhi hukum acara yang berlaku," kata tim kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah kepada investortrust.id.
Ramdansyah menyatakan, pelimpahan berkas perkara dr Tifadilakukan tanpa memperhatikan hak kliennya sebagai terdakwa. Hingga hari sidang yang dijadwalkan, tim kuasa hukum belum pernah menerima berkas perkara maupun surat dakwaan.
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP baru yang menegaskan salinan surat pelimpahan beserta surat dakwaan wajib disampaikan kepada penyidik, tersangka, dan advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
"Penuntut umum jelas-jelas mengabaikan perintah undang-undang ini," tegasnya.
Selain itu, kata Ramdansyah, Pasal 75 KUHAP baru menggunakan diksi tersangka bukan terdakwa untuk menekankan seluruh berkas dan dakwaan sudah harus diserahkan secara tuntas saat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri dilakukan, bukan menyusul setelah sidang dimulai. Keterlambatan ini, katanya, bukan sekadar urusan administratif yang bisa dimaklumi.
"Tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka," katanya.
Akibat belum diserahkannya berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi, daftar ahli, barang bukti, hasil forensik digital, hingga dokumen elektronik membuat tim kuasa tidak memiliki kesempatan untuk menguji secara formil surat dakwaan.
Baca Juga
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan dr Tifa Langsung Dibawa ke Polda
Tim Advokat juga belum bisa menyusun maupun menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi karena berkas perkara yang menjadi dokumen dasar pembelaan sengaja belum diberikan oleh penuntut umum.
"Memaksakan pemeriksaan persidangan tanpa pemenuhan kewajiban hukum ini adalah bentuk pelanggaran nyata yang berdampak langsung pada hak perlawanan dan hak pembelaan dr Tifa secara adil atau fair trial," katanya.
