Kemenkomdigi Ancam Platform yang Tak Lapor PP Tunas Masuk Kategori Risiko Tinggi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberi peringatan keras kepada platform digital yang belum menyerahkan self-assessment PP Tunas. Platform itu bisa langsung masuk kategori berisiko tinggi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, aturan itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Menurut dia, status berisiko tinggi akan melekat jika self-assessment tidak disampaikan.
"(Jika belum) Self-assessment, ya mereka akan berisiko ditetapkan sebagai profil berisiko tinggi," kata Alex saat ditemui di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Alex menyebut baru sekitar 200 platform yang sudah menjalani self-assessment. Sementara total platform digital yang tercatat belum melapor sekitar 16 ribu.
"Sudah dua ratusan (yang melapor). Total masih 16 ribu lah (yang belum melapor)," ujarnya.
Baca Juga
Efek Aturan PP Tunas, Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan
Sebagai pengingat, self-assessment menjadi bagian penting dalam penerapan PP Tunas. Hasilnya dipakai pemerintah untuk menilai tingkat risiko platform terhadap anak.
Kemenkomdigi menilai platform yang belum melapor akan menghadapi pengawasan lebih ketat. Pemerintah juga menjadikan hasil penilaian itu sebagai dasar untuk menentukan profil risiko masing-masing platform.
Alex meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera menyampaikan laporan mandiri mereka. Ia menegaskan langkah itu penting agar evaluasi kepatuhan PP Tunas bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Baca Juga
ATSI Tunggu Aturan Turunan PP Tunas soal Wacana Akun Medsos Terhubung Nomor Seluler
