Tak Patuh PP Tunas, Google dan Meta Dipanggil Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum untuk memastikan ruang digital aman bagi anak.
Pemanggilan dilakukan untuk menguji implementasi pembatasan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menilai kepatuhan platform digital masih perlu diperkuat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap platform yang tidak patuh.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas,” ujar Meutya dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam kebijakan digital nasional. Setiap platform wajib menyesuaikan layanan dengan regulasi Indonesia.
Proses penegakan dilakukan bertahap mulai pengawasan hingga sanksi administratif. Kemenkomdigi memastikan seluruh langkah berbasis hukum dan menghindari cacat administrasi.
Baca Juga
Dukung PP Tunas, XLSmart (EXCL) Perkuat Fitur Kontrol Orang Tua
Selain Google dan Meta, pemerintah juga memberi peringatan kepada TikTok dan Roblox. Jika tidak ada perbaikan, keduanya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Google melalui YouTube menyatakan komitmennya dalam perlindungan anak di ruang digital. Perusahaan menyiapkan teknologi verifikasi usia berbasis AI yang akan diluncurkan sebelum tenggat penuh Maret 2027.
Google juga mengembangkan fitur kontrol orang tua, seperti Family Link, pengaturan waktu tayang, dan pembatasan konten. Namun, perusahaan mengingatkan pembatasan menyeluruh berpotensi menghilangkan fitur perlindungan bagi remaja.
“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda kehilangan berbagai perlindungan dan fitur keamanan,” tulis pernyataan Google pekan lalu.
Sementara itu, Meta menyatakan mendukung implementasi aturan yang dapat diterapkan. Perusahaan juga membuka ruang diskusi lanjutan dengan pemerintah.
Baca Juga
“Meta berkomitmen untuk melindungi remaja di platform kami dan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas,” tulis Meta, Senin (30/3/2026).
Meta mengklaim telah meluncurkan fitur Akun Remaja di Instagram dan Facebook di Indonesia. Fitur ini mencakup pembatasan interaksi, kurasi konten, dan pengaturan waktu penggunaan secara otomatis.
Perusahaan menyebut puluhan juta remaja Indonesia telah masuk dalam sistem tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan pengalaman digital yang lebih aman bagi pengguna muda.

