Hakim Minta Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Terkait Lonjakan Harta Nadiem Makarim
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut lonjakan harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp 4,87 triliun. Hakim meminta Kejagung mengusut lonjakan harta Nadiem tersebut dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikutip dari Antara, hakim anggota Eryusman menyatakan tidak dapat mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun atas harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tidak dikabulkannya tuntutan tersebut bukan berarti majelis hakim menyangkal adanya harta yang tidak seimbang. Hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Hakim Sebut Nadiem Makarim Untungkan Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
Diketahui, jaksa menuntut Nadiem dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp 5,67 triliun. Nilai itu terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut kickback yang diterima Nadiem dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia. Sementara uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah
Hakim Eryusman menyatakan langkah lanjutan penelusuran harta Nadiem melalui penyidikan TPPU itu dapat dilakukan jaksa dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.
Hakim Eryusman mengungkapkan uang pengganti senilai Rp 4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan 37a UU Tipikor.
Majelis hakim, katanya memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung.
"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
Baca Juga
Nadiem Makarim Bakal Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara di Perkara Chromebook
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
