Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun, Ternyata Sebegini Total Harta Nadiem Makarim
JAKARTA, investortrus.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dijatuhi hukuman 18 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nadiem Makarim dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari. Selain itu, Nadiem juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun.
Baca Juga
Nilai itu terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut kickback yang diterima Nadiem dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia. Sementara uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Lantas berapa harta kekayaan Nadiem Makarim?
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya kepada KPK terakhir kali pada 22 Februari 2025 untuk pelaporan akhir masa jabatan, Nadiem diketahui memiliki harta Rp 600,6 miliar.
Nadiem mengaku memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 57,7 miliar. Berikut perinciannya
- Tanah seluas 24.739 m2 di Kabupaten Rote Ndao senilai Rp 176.883.850,
- Tanah seluas 2.700 m2 di Kabupaten Gianya senilai Rp 2.160.000.000,
- Tanah dan bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 1.981.210.000,
- Tanah dan bangunan seluas 567 m2/485 m2 di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 16.360.785.000,
- Tanah dan bangunan seluas 885 m2/560 m2 di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 27.888.675.000,
- Tanah dan bangunan seluas 190 m2/190 m2 di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 4.000.000.000, dan
- Tanah dan bangunan seluas 1.380 m2/101 m2 di Kota Jakarta Selatan senilai Rp. 5.226.300.53.
Selain tanah dan bangunan, Nadiem Makarim memiliki dua unit mobil senilai Rp 2,2 miliar yang terdiri dari Toyota Alphard Hybrid tahun 2024 dan Toyota Innova Zenix tahun 2024. Nadiem juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 752,3 juta.
Kekayaan Nadiem didominasi surat berharga dengan nilai total Rp 926 miliar. Kemudian, Nadiem memiliki kas dan setara kas senilai Rp 77 miliar dan harta lainnya Rp 2,9 miliar.
Seluruh harta Nadiem itu diakumulasikan mencapai Rp 1,06 triliun. Namun, dalam LHKPN terakhirnya itu, Nadiem mengaku memiliki utang sebanyak 466,2 miliar. Dengan demikian, total harta Nadiem Makarim senilai Rp 600.641.456.655.
Total harta Nadiem Makarim berdasarkan LHKPN terakhirnya itu jauh di bawah nilai uang pengganti yang dituntut jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut mengacu pada LHKPN Nadiem yang dilaporkan pada 31 Maret 2023 untuk pelaporan periodik 2022.
Dalam LHKPN itu, Nadiem mengaku memiliki harta senilai total Rp 4.871.469.603.758. Berdasarkan penelusuran, harta Nadiem tersebut memang melonjak sekitar Rp 3,7 triliun dari LHKPN tahun sebelumnya, yakni Rp 1.175.047.616.596. Lonjakan itu terutama dari nilai harta surat berharga dari yang sebelumnya Rp 1.305.855.289.957 menjadi 5.590.317.273.184.
Untuk aset lainnya terjadi penambahan aset satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 1.380 m2/101 m2 senilai 4.346.271.000. Kenaikan juga terjadi pada aset kas dan setara kas dari sebelumnya Rp 5.717.368.068 menjadi Rp 12.271.733.513 serta harta lainnya dari sebelumnya Rp 2.900.000.000 menjadi Rp 3.400.000.000 atau naik Rp 500 juta.
Namun, aset kendaraan Nadiem saat itu turun dari semula tiga unit mobil senilai Rp 2,6 miliar yang terdiri dari Toyota Vellfire tahun 2018, Audi Q5 tahun 2018, dan Honda Brio hanya tinggal menyisakan Honda Brio senilai Rp 162 juta. Selain itu, utang Nadiem juga melonjak dari sebelumnya Rp 193.822.906.829 menjadi Rp 790.761.956.789.
Nadiem menjelaskan lonjakan hartanya saat itu karena PT Gojek Indonesia yang didirikannya mulai melantai di bursa atau initial public offering (IPO) dengan nama PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) pada April 2022. Dengan demikian, lonjakan harta itu bukan berasal dari uang yang diterimanya, apalagi hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem seusai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nadiem menambahkan hal tersebut juga berlaku pada uang Rp 809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi. Ia mengatakan besaran uang tersebut sudah terbukti merupakan transfer antara dua perusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Untuk itu, Nadiem menyatakan tidak terlibat dalam transaksi tersebut. Nadiem juga menegaskan uang itu tidak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.
Baca Juga
Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Untuk itu, Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati dengan tuntutan jaksa. Nadiem menyatakan, jaksa telah mengabaikan berbagai fakta yang muncul dalam proses persidangan selama ini. Bahkan, Nadiem menyebut proses pembuktian dalam persidangan selama ini tidak ada gunanya jika tuntutan jaksa didasarkan hanya pada dakwaan.
"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, enggak membuang semua waktu kami, gitu," kata Nadiem.

