Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar terkait perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Suap berupa uang tunai dan rumah itu diterima Hery Susanto dari sejumlah perusahaan tambang melalui Edi Sukandi.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Hery Susanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Nikel
Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Jaksa memerinci, Hery menerima suap sebesar Rp 675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Kemudian, Hery Susanto menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri dari Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
Hery juga menerima rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta senilai Rp 2,2 miliar; uang tunai Rp 1,2 miliar serta uang Rp 525 juta melalui Edi Sukandi. Tak hanya itu, Hery Susanto menerima Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Jaksa membeberkan, Hery Susanto menggunakan beberapa nama samaran seperti John Lennon 07 saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," kata jaksa.
Baca Juga
Jimly Sebut Ombudsman RI Sempat Dilarang Awasi Program MBG oleh Hery Susanto
Selain nama John Lennon, JPU mengungkapkan beberapa nama samaran lainnya pada beberapa nomor telepon seluler Hery, antara lain meliputi Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

