Kemenhan Dorong Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendorong pentingnya ratifikasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia sebagai fondasi hukum penguatan kolaborasi strategis.
Pembahasan dua rancangan undang-undang tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Sekretaris Jenderal Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo mengatakan, pengesahan perjanjian dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum atas kerja sama yang telah berjalan. Selain itu, ratifikasi juga menjadi dasar pengembangan kerja sama pertahanan di masa mendatang.
“Ratifikasi persetujuan RI–Turkiye akan menjadi landasan hukum bagi kerja sama pertahanan yang telah dilaksanakan serta potensi kerja sama strategis antara kedua negara di masa mendatang,” kata Tri Budi dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, hubungan diplomatik Indonesia dan Turkiye telah terjalin sejak 1950 dan berkembang dalam berbagai bidang pertahanan. Kerja sama itu mencakup dialog strategis, transfer teknologi, hingga pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Menurut Kemenhan, penguatan kerja sama internasional menjadi bagian dari strategi modernisasi pertahanan nasional. Kolaborasi dengan negara mitra dinilai penting untuk mempercepat penguasaan teknologi militer yang lebih maju.
Selain Turki, pemerintah juga membahas pengesahan kerja sama pertahanan dengan Malaysia yang dinilai memiliki nilai strategis di kawasan regional. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas keamanan di Asia Tenggara.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenhum) menyampaikan bahwa seluruh naskah akademik dan harmonisasi RUU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
