BPKH Dorong Penguatan Regulasi untuk Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong sejumlah dukungan kebijakan strategis untuk memperkuat keberlanjutan keuangan haji, meningkatkan akuntabilitas, serta memperbesar kapasitas pengelolaan dana haji di masa mendatang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan, terdapat lima aspek utama yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan tata kelola dan pengelolaan keuangan haji.
“Pertama, penguatan struktur permodalan atau ekuitas BPKH. Dukungan ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas BPKH dalam mengelola dana haji dan menopang keberlanjutan program pengelolaan keuangan haji,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Jumlah Pendaftar Haji Tembus 203.452 Orang, BPKH: Lampaui Target Mei 2026
Selain itu, BPKH juga memandang perlu adanya penambahan cadangan modal sebagai bantalan risiko. Menurut Fadlul, cadangan modal akan menjadi instrumen penting untuk menghadapi potensi tekanan likuiditas, volatilitas pasar, maupun berbagai risiko yang dapat memengaruhi kesinambungan nilai manfaat dana haji.
“Ketiga, penguatan rekening individual. Penguatan berkening individual menjadi penting untuk menjamin transparansi distribusi nilai manfaat dan pencatatan setoran angsuran jamaah secara akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, BPKH juga mendorong penegasan kemandirian kelembagaan. Fadlul mengatakan, kemandirian BPKH diperlukan agar lembaga dapat mengambil keputusan investasi dan pengelolaan keuangan haji secara lebih cepat, profesional, serta bertanggung jawab.
“Khususnya dalam menghadapi dinamika pasar yang bergerak cepat,” ucapnya.
Baca Juga
Selain empat aspek tersebut, BPKH juga menyoroti pentingnya penyesuaian Rencana Strategis (Renstra) BPKH tahun 2027 agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi, investasi, dan regulasi.
Fadlul menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta ketentuan pelaksanaannya, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) disusun dengan mengacu pada Renstra Pengelolaan Keuangan Haji.
“Norma tersebut tidak mewajibkan RKAT untuk sepenuhnya sesuai atau identik dengan rensra, melainkan menempatkan rensra sebagai acuan strategis dalam proses penyusunannya,” ujarnya.
“Oleh karena itu, RKAT perlu diberikan ruang fleksibilitas untuk mengakomodasi dinamika pengelolaan keuangan haji, perubahan asumsi ekonomi dan investasi, perkembangan regulasi, serta kebutuhan organisasi yang muncul dalam periode perencanaan tahunan,” sambung Fadlul.
Untuk itu, BPKH berharap dukungan kebijakan ke depan dapat difokuskan pada penguatan kerangka hukum, termasuk penguatan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
