Bangun Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Tak Pakai Dana Haji
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan bantuan hunian tetap siap huni sebanyak 129 unit kepada 180 kepala keluarga (KK) penyintas bencana.
Bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang terkena bencana tanah bergerak pada Februari 2019 di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Kini para penyintas itu bisa memiliki hunian.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan, pembangunan hunian yang diberi nama Kampung Haji ini merupakan peran BPKH dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana alam.
Baca Juga
BPKH Jajaki Peluang Kolaborasi dengan Pelaku Industri Haji dan Umrah di Saudi
“Kami berharap Kampung Haji BPKH ini dapat menjadi berkah bagi penghuninya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ucap Fadlul dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Fadlul Imansyah berharap Kampung Haji tidak hanya menjadi kawasan hunian, tetapi juga menjadi pusat kegiatan masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Apalagi Kampung Haji dilengkapi masjid, taman, miniatur Ka’bah, dan pengelolaan sumber air bersih.
Tidak Pakai Dana Haji
Fadlul menegaskan, pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji dari masyarakat.
"Kami pastikan hingga saat ini setiap distribusi kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal haji," ujar dia.
Fadlul menjelaskan, biaya pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji pada Dana Abadi Umat (DAU).
Baca Juga
Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, BPKH: Bukti Dana Haji Dikelola Akuntabel dan Transparan
"Hanya menggunakan dana abadi umat, dan itu pun tidak menggunakan pokok dari dana abadi umat, tapi menggunakan hasil atau nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat," tandas Fadhul.
Dana pembangunan Kampung Haji Sukabumi sebesar Rp 8 miliar, kata Fadlul, menggunakan nilai manfaat atau pendapatan atas hasil pengelolaan DAU oleh BPKH, bukan dari setoran awal jamaah.
“Sesuai amanat UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, seluruh nilai manfaat DAU akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk kegiatan kemaslahatan,” kata Fadlul.

