Purbaya Minta Importir Pakaian Bekas Ilegal Dikenai Sanksi Hukum Seberat-beratnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya meminta penindakan hukum yang berat terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal atau bale press. Tak main-main, Purbaya sedang mencari cara hukum berat agar bisa menahan kapal dan pemiliknya.
“Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan dan terlibat dalam kegiatan seperti ini,” kata Purbaya, saat konferensi pers tentang penadahan ribuan bale press di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Purbaya mengutarakan, wacana ini muncul karena kejadian serupa pada masa lalu membuat pemilik dan kapal dapat bebas dari jerat hukum. Dia ingin, penegakan seperti temuan rokok ilegal diberlakukan.
“Sekarang kita lakukan seperti di darat. Di darat itu kalau ada produsen, penjual, pelaku, rokok ilegal, saya tahan mobilnya sama supirnya juga untuk menimbulkan efek jera,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan mengatakan akan menggunakan pendekatan hukum melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berbeda dengan ancaman hukuman pada UU Perdagangan yang hanya lima tahun penjara, UU Pengelolaan Sampah dapat menjerat pelaku impor bale press ilegal dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Baca Juga
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 53,98 Miliar di Jakarta dan Kalbar
“Kami akan melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang bermain dalam importasi pakaian bekas ini,” kata Anton.
Anton menyebut masuknya pakaian bekas secara ilegal ke Tanah Air bukan begitu saja terjadi. Dia menduga ada pemesan yang sengaja mengimpor pakaian bekas tersebut dengan bantuan perusahaan ekspedisi.
“Perusahaan ekspedisi tidak akan bisa mengimportasi tanpa bantuan dari shipping company. Dan selanjutnya, shipping company akan mengambil barang ini dari pemilik barang yang berada di luar negeri,” ujar dia.

