Atasi Polemik Kerugian Negara, AAAFI Dorong Uji Kausalitas Profesional dalam Peradilan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) menggelar kegiatan perdana berupa Semiloka Nasional dengan mengangkat tema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”. Acara ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi hukum dan akuntansi forensik di Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP AAAFI Jan Samuel Maringka menyoroti problematika yang kerap terjadi di lapangan mengenai metodologi perhitungan kerugian keuangan negara. Isu ini dinilai sangat hangat dan krusial karena sering kali memicu perdebatan dalam proses penegakan hukum.
"Yang menjadi problematika di lapangan adalah bagaimana tentang metodologi perhitungan kerugian keuangan negara. Melalui momen ini, kita berharap ke depannya tidak ada lagi asumsi-asumsi. Kita berharap adanya uji kausalitas yang dilakukan secara profesional," tegas Jan dalam acara di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca Juga
Jan menjelaskan, kekuatan utama AAAFI terletak pada keanggotaannya yang secara jelas memadukan dua profesi strategis, yakni advokat dan akuntan. Kombinasi ini diharapkan membuat analisis hukum dan keuangan menjadi jauh lebih mantap dan objektif.
Lebih lanjut, Jan menyebut, Semiloka Nasional ini juga menjadi wadah kolaborasi lintas lembaga. Rangkaian acara turut diisi oleh para narasumber dari berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Wakil Ketua KPK, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan arahan strategis terkait kerja sama ke depan.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie: Pendekatan Etika Jadi Kunci Akhiri Perpecahan Organisasi Advokat
Jan Samuel Maringka berharap, sinergi antara AAAFI, akuntan forensik, dan aparat penegak hukum dapat melahirkan putusan-putusan peradilan yang objektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Kita berharap integrasi bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan akuntan forensik mampu menunjukkan bahwa kita bisa menghadirkan putusan-putusan yang memberikan harapan terhadap kebenaran dan keadilan. Putusan pengadilan harus menjadi sarana untuk melawan ketidakadilan," pungkasnya.

