Nakhodai DPP AAAFI, Jan Samuel Maringka Lantik Pengurus Periode 2026-2031
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (DPP AAAFI) secara resmi dilantik dan dikukuhkan Senin (23/6/2026). Momentum krusial ini menandai babak baru dalam sinergi penegakan hukum dan audit keuangan di Indonesia, dengan dikukuhkannya Jan Samuel Maringka sebagai Ketua Umum DPP AAAFI.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda periode 2017- 2020 dan Irjen Kementan 2021 - 2023 itu turut melantik susunan personalia DPP AAAFI periode 2026-2031. Dalam Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor: 01/SK/AAAFI/2026 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Periode 2026 – 2031, Jan Maringka didampingi dua Wakil Ketua Umum, yakni Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun.
“Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi,” ujar Jan dalam acara Semiloka Nasional dengan tema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan” di The Hermitage, a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Akuntan Senior Irwanto dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal, didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, yakni Azet Hutabarat dan J. Kamal Farza. Sedangkan Henoch Thomas dipercaya sebagai Bendahara Umum didampingi Sucahyono sebagai Wakil Bendahara Umum.
Selain itu, Ikhwan Ashadi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Reskino Malakiano menduduki Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi, Idho Sedeur Nalle sebagai Ketua Bidang Advokasi, Nina Agustina sebagai Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Idham Indraputra sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi & Publikasi, Najib A. Gisymar sebagai Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Dian Puji Nugraha S sebagai Ketua Bidang Riset, Pengembanan Profesi & Standar Praktik, dan Ryanto Piter menjabat Ketua Bidang Etika, Kepatuhan & Disiplin Profesi.
Baca Juga
Sejumlah tokoh hukum dan akuntan forensik Indonesia dipercaya menjadi Dewan Pengawas. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2013–2015 Hamdan Zoelva dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengawas bersama Haryono Umar, Denny Kailimang. Lalu, Soemarjono Soemarsono, As’ad. Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja sebagai anggota.
Jan menjelaskan, perkembangan praktik hukum dan penegakan hukum di Indonesia semakin menuntut pendekatan multidisipliner, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, perdata komersial, dan perkara lain yang memerlukan penghitungan kerugian keuangan.
"Dalam konteks tersebut, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Jan.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie: Pendekatan Etika Jadi Kunci Akhiri Perpecahan Organisasi Advokat
Dalam praktik peradilan, peran ahli memiliki kedudukan penting untuk membantu proses pembuktian secara objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai metode penghitungan kerugian, batasan peran ahli, hubungan sebab-akibat atau causaliteit, serta relevansi analisis keuangan dalam konstruksi hukum.
Lebih lanjut, Jan menyebut, perbedaan tersebut kerap menjadi ruang perdebatan dalam proses peradilan dan dapat memengaruhi kualitas pembuktian maupun putusan pengadilan. Menurutnya, Forensic Legal Analysis hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” jelas Jan Maringka.
Jan menambahkan, kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono sebagai pembicara kunci, dilanjutkan dengan pembekalan anggota, seminar, dan bedah buku “Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.”
Hadir sebagai pembicara Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU mewakili Jampidsus Akmal Kodrat, Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya mewakili Kabareskrim Polri I Wayan Jiartana, Rizki Damir Mustika dari Institut Akuntan Publik Indonesia dan Mohamad Mahsun sebagai penulis buku Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Pendekatan Akuntansi Forensik.
Diskusi panel dipandu oleh Adnokat Senior Denny Kailimang. Diskusi ini menghadirkan Hamdan Zoelva yang berbicara terkait “Pembuktian Kerugian Keuangan dalam Perkara Hukum: Antara Norma, Fakta, dan Metodologi”, Haryono Umar memaparkan materi terkait ”Forensic Legal Analysis Sebagai Pendekatan Terpadu dalam Perkara Korupsi, Fraud, dan Sengketa Keuangan”. Tidak ketinggalan, Aktivis Rocky Gerung terkait "Penalaran Hukum, Logika Pembuktian, dan Tantangan Keadilan Substantif”.
"Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum ilmiah dan profesional untuk membahas pentingnya integrasi analisis hukum, penghitungan kerugian keuangan, proses pembuktian yang objektif, akuntabel, dan berbasis bukti," terang Jan.

