Poin Penting UU Polri: Polisi Duduki Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Kapolri
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU Polri yang baru tersebut disahkan Prabowo pada 17 Juni 2026.
Terdapat sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Polri tersebut. Beberapa di antaranya, peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian, penempatan polisi aktif pada jabatan di luar institusi atau jabatan sipil, usia pensiun anggota Polri dan perwira bintang empat atau kapolri, penanggulangan kejahatan siber, hingga Pengawasan berbasis AI, dan peran Kompolnas.
Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisia Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang baru:
Baca Juga
Penanggulangan Kejahatan Siber
UU Polri yang baru mengatur mengenai tugas Polri menanggulangi kejahatan siber dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Hal itu diatur dalam Pasal 14 huruf h yang berbunyi, "melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait."
Selain kejahatan siber, Polri juga bertugas melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional yang diatur dalam Pasal 14 huruf o.
Diawasi Body Cam
UU Polri yang baru mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan tugas polisi. Salah satunya dengan menggunakan kamera tubuh atau body cam. Hal itu diatur dalam Pasal 19A yang berbunyi:
Ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ayat (2): Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
Ayat (3): Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.
Dalam penjelasan UU disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut antara lain berupa penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya yang mendukung kepolisian modern.
Syarat anggota Polri
Syarat untuk menjadi anggota Polri diatur dalam Pasal 21 UU Polri. Perubahan pada pasal ini terutama menyangkut peluang bagi disabilitas menjadi anggota Polri yang diatur secara khusus pada Pasal 21 ayat (2).
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis pasal tersebut.
Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
UU Polri yang baru mengatur mengenai penempatan anggota kepolisian di luar institusi atau jabatan sipil. UU Polri yang baru menghapus ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
UU Polri yang baru menyisipkan Pasal 28A yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Aturan itu diperinci dalam Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan, jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum
Selain pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri. Hal itu diatur dalam Pasal 28A ayat (3) yang berbunyi, " Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Pasal 28A ayat (3).
Sementara Pasal 28A ayat (4) membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan presiden.
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 28 ayat (4) UU Polri.
Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang
Poin penting lainnya UU Polri yang baru terdapat pada Pasal 30 ayat (5) yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam UU Polri terbaru, usia pensiun perwira bintang 4 maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Saat ini, jenderal dengan bintang empat dipundak hanya disandang oleh kapolri.
Berikut isi lengkap Pasal 30 ayat (5) yang mengatur usia pensiun anggota Polri.
"Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 tahun,
b. perwira pertama, perwira menengah, dan penrrira tinggi usia pensiun paling tinggi 6O tahun, dan
c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden."
Selain itu, Pasal 30 ayat (7) mengatur perpanjangan usia pensiun paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Baca Juga
Bentuk Panja, Komisi III DPR Beberkan 7 Poin Perubahan RUU Polri
Peran Kompolnas
Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.
Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada presiden dan kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.
