Bahlil Tunggu Kajian atas Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku menunggu kajian atas putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Bahlil menyebut Kementerian ESDM akan mengikuti keputusan dari kajian yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari menpan RB, mendagri, kemudian menteri hukum. Setelah itu baru kami mengikuti,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
MK Batalkan HGU IKN, Airlangga Pastikan Komitmen Presiden Prabowo
Bahlil mengakui adanya sejumlah polisi aktif yang bertugas di Kementerian ESDM. Salah satunya Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono yang berasal dari Polri dengan pangkat komisaris jenderal atau komjen.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, komjen,” kata Bahlil.
Bahlil menyebut keberadaan anggota Polri aktif sangat membantu kerja Kementerian ESDM. Selain polisi, terdapat pejabat Kementerian ESDM yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae.
“Oh sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” kata dia.
Diberitakan, MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Gugatan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan MK tersebut secara efektif menghapus celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Baca Juga
Soal Pro-Kontra Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Bahlil: Kesempurnaan Hanya Ilahi Saja
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

