Sidak PT Amos Indah Indonesia, Wamenaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam sidak itu, Wamenaker memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.
Baca Juga
Dasco Sebut Satgas Mitigasi PHK Gelar Rapat Perdana Pekan Depan
Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Dalam perkembangan mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Wamenaker dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan. Ia menjelaskan apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Ancaman PHK Mengintai, OJK Waspadai Tekanan pada Asuransi Jiwa Kredit
"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Afriansyah Noor menegaskan Kemenaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
