Petinggi PT Infinity International Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Infinity International, Ali Susanto mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/6/2026). Petinggi perusahaan forwarder itu sedianya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Saksi AS (Ali Susanto) tidak hadir," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga
Respons Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar, Bea Cukai Hormati Sidang Kasus Suap Dirjen Djaka Budhi Utama
Budi memastikan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Ali Susanto. Hal ini mengingat keterangan Ali dan pihak dari Infinity International dibutuhkan tim penyidik untuk membongkar skandal suap terkait importasi barang di Bea Cukai.
"Penyidik akan jadwalkan ulang," katanya.
Selain Ali Susanto, KPK juga memanggil seorang PNS Bea Cukai bernama Akhmad Fikri Yahmani yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Akhmad Fikri dicecar mengenai status kepegawaian Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo yang menjadi tersangka kasus suap ini.
"Saksi AFY (Akhmad Fikri Yahmani) hadir, dan dimintai keterangan oleh penyidik soal status kepegawaian pihak tersangka BBP," kata Budi.
Nama PT Infinity International mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi di Bea Cukai. Dalam proses persidangan dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field, erungkap adanya aliran uang dari PT Infinity International kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Hal itu diungkapkan orang kepercayaan Orlando, Antonius Sidauruk saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam kesaksiannya, Antonius membenarkan adanya pemberian uang S$ 10.000 dari Infinity kepada Orlando melalui seorang bernama Arif pada 9 Oktober 2025. Selain itu, Antonius juga membenarkan menerima pemberian empat amplop masing-masing berisi S$ 10.000, S$ 10.000, S$ 15.000, dan 20 juta dari seorang bernama Rudi pada 14 November 2025. Keesokan harinya, Antonius menyerahkan keempat amplop tersebut kepada Orlando.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Baca Juga
Jaksa KPK Beberkan Aliran Uang Rp 21 Miliar dari Bos Blueray ke Dirjen Bea Cukai
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
