Kasus CSR BI dan OJK, Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Pemeriksaan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan istrinya Kartini Buchari mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan suami istri itu sedianya diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat Heri Gunawan sebagai tersangka.
"Saudara HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR, tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga
KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka CSR BI-OJK, karena Tekanan Politik?
Budi memastikan tim penyidik akan melayangkan pemanggilan dan penjawalan ulang pemeriksaan kedua kepada Heri Gunawan. Seperti sang suami, Kartini Buchari juga mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan kepada penyidik. KPK mengultimatum Kartini untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini mengingat KPK sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kartini.
"Saudari KB (Kartini Buchari), ibu rumah tangga, juga kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," tegas Budi.
Tak hanya Heri Gunawan dan Kartini, KPK menyatakan, terdapat delapan saksi lainnya yang mangkir dari pemeriksaan. Kedelapan saksi yang mangkir itu, yakni seorang mahasiswi bernama Tia Mutia, Muhammad Baden Solehudin (swasta), Ponidin (swasta), Eka Kartika (ibu rumah tangga), Tuti Sutina (ibu rumah tangga), Herry Linggar (swasta), Dede Ade Standi (swasta), dan mantan staf ahli Heri Gunawan bernama Fitri Assiddikki.
KPK memastikan akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang pemeriksaan kedua terhadap para saksi tersebut. Untuk itu, KPK mengingatkan para saksi untuk kooperatif.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," katanya.
Budi mengungkapkan alasan tim penyidik menjadwalkan memeriksa Heri Gunawan dan istri serta delapan saksi itu. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan penyidik untuk mendalami dan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Heri Gunawan.
"Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Saudara HG," katanya.
Diketahui, KPK menjerat anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025 lalu.
Satori diduga menerima uang Rp 12,52 miliar dengan perincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Selain itu, Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, tanah, membangun showroom, kendaraan roda dua dan aset lainnya. Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak terindentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima uang sejumlah Rp 15,86 miliar dengan perincian Rp 6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Kasus CSR BI
Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterimanya ke yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer. Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.
Uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, outlet minuman, tanah dan bangunan, serta membeli mobil.
