Pemerintah Ngotot Bahas RUU Perkoperasian, Ini Alasannya!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah menegaskan alasan kuat di balik urgensi reformasi regulasi perkoperasian nasional. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini berlaku dinilai sudah usang karena telah berusia 34 tahun dan tidak lagi mampu mengakomodasi tantangan zaman serta dinamika ekonomi modern.
Hal tersebut melandasi dukungan penuh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pandangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan. Sehingga RUU ini merupakan momentum besar bagi bangsa ini untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pemerintah menjabarkan dunia saat ini bergerak sangat cepat dengan membawa berbagai tantangan sosial, ekonomi, hingga teknologi. Tanpa fondasi hukum yang kuat, adaptif, dan antisipatif, koperasi di Indonesia akan sulit bersaing serta rentan goyah. Melalui RUU ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk merombak total paradigma lama dengan membangun satu sistem perkoperasian nasional yang baru.
Baca Juga
Menkop Ferry Usul Pembentukan LPS Koperasi untuk Antisipasi Gagal Bayar
"Bagaimana kita membangun satu sistem perkoperasian nasional yang lebih adaptif, terpadu, holistik, dan komprehensif agar dapat merespons berbagai dinamika dan perubahan sosial, ekonomi, serta teknologi yang berkembang sedemikian cepatnya," tegas Ferry.
Selain kebutuhan akan sistem yang adaptif, alasan krusial lainnya yang mendorong percepatan revisi ini adalah bayang-bayang kelam dari lemahnya tata kelola masa lalu. Ferry mengingatkan kembali momentum jatuhnya delapan koperasi besar saat hantaman pandemi COVID-19 pada tahun 2020 silam, yang memicu kerugian masyarakat dalam skala masif akibat regulasi yang belum ketat.
"Tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang memicu terjadinya delapan koperasi bermasalah dengan total kerugian lebih kurang Rp26 triliun," ungkap Ferry.
Ferry mengakui, meski hantaman eksternal dipicu oleh situasi pandemi, pembengkakan kerugian yang fantastis tersebut menjadi bukti nyata adanya celah serius pada sistem hukum lama yang mendesak untuk ditutup. Menurutnya, regulasi terdahulu belum mampu memaksa industri ini menerapkan manajemen risiko yang kokoh.
"Sebagian lain bila kita insafi bersama, disebabkan karena belum maksimalnya standar dan implementasi tata kelola koperasi yang baik," imbuh Ferry.
Di samping alasan teknis dan manajerial, secara hukum upaya revisi komprehensif ini sebenarnya merupakan amanat yang tertunda sejak tahun 2014, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013. Selama ini, perbaikan baru dilakukan secara parsial, termasuk melalui UU Cipta Kerja (2020) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK (2023).
Pemerintah menilai, koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan Pasal 33 UUD 1945 harus diselamatkan dan diperkuat. Dengan sistem baru yang diatur dalam RUU ini, koperasi diharapkan bisa kembali menjadi jangkar inklusi keuangan dan sektor riil yang aman bagi petani, nelayan, serta buruh.
"Pemerintah sangat mendukung dan mengapresiasi atas usulan inisiatif DPR RI ini, dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya," pungkas Ferry.
Hadir bersama Menkop Ferry mewakili unsur pemerintah dalam Rapat Kerja tersebut adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.
