KPK Bakal Dalami Munculnya Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Sri Pangestuti alias Tuti terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi kantor Blueray Cargo di AS.
Baca Juga
KPK Duga Pengusaha Heri Black Kumpulkan Informasi untuk Halangi Penyidikan Kasus Bea Cukai
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, munculnya nama Raffi Ahmad sudah terungkap dalam proses penyidikan kasus ini. Saat ini terdapat saksi yang mengungkap mengenai nama Raffi Ahmad yang kemudian dikonfirmasi dalam proses persidangan.
"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik menyatakan, pihaknya akan mendalami mengenai fakta tersebut dalam proses penyidikan tersangka lainnya. Pendalaman mengenai hal tersebut akan dilakukan KPK dengan memeriksa pihak terkait dalam proses penyidikan dengan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B (Budiman Bayu Prasojo)). Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," katanya.
Untuk itu, Taufik menyatakan tindakan Raffi Ahmad menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia belum mengarah pada tindakan penyelundupan. Hal ini lantaran barang yang dititipkan Raffi dalam skala kecil. Namun, katanya, tim penyidik akan mendalami hal tersebut, termasuk mendalami kaitan Raffi Ahmad dengan dugaan suap importasi di Bea Cukai.
Baca Juga
Daftar 10 Pejabat Indonesia Terkaya, dari Widiyanti Putri hingga Raffi Ahmad
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

