KPK Ungkap 28% Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkapkan sebanyak 28% penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungutan liat atau pungli. Hal itu setidaknya berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Data tersebut melonjak tajam dari sebelumnya 24,65%. Selain itu, sebesar 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi itu hal wajar. Bahkan, sebanyak 65% sekolah menyebut orang tua masih kerap memberikan 'hadiah'.
Dalam SPI Pendidikan 2024 itu juga terungkap sebanyak 10% responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan.
Untuk itu, KPK mengingatkan sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan.
Baca Juga
KPK Masih Temukan Praktik Pungli dan Siswa Titipan dalam Pelaksanaan SPMB
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan temuan tersebut menjadi pengingat tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Bagi banyak orang tua, masa penerimaan murid baru menjadi momen penuh harapan sekaligus kecemasan. Mereka ingin anaknya memperoleh akses pendidikan terbaik melalui proses yang adil dan jujur. Namun, di tengah persaingan yang ketat, masih terdapat ruang terjadinya pungli hingga titipan yang dapat mengaburkan integritas.
Secara umum, SPI Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada di angka 69,5. Pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68. SPI juga mencatat sebanyak 51,04% sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya.
Menurut Dian, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan. Lebih dari itu, pungli dan pemberian imbalan juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif serta konflik kepentingan, termasuk anggapan keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Padahal, suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani KPK. Sejak 2004 hingga saat ini, sebanyak 1.100 perkara atau sekitar 61,73% dari keseluruhan perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan suap maupun gratifikasi.
Senada dengan hal itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
“Jangan sampai anak belajar keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.
Untuk itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Baca Juga
Sekolah Rakyat Tahap II Beroperasi 20 Juni, Progres 93 Lokasi Hampir 70%
KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan merupakan bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Hal ini mengingat pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.

