KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut dan Sesditjen Minerba ESDM
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Aji Kusumah dan Sekretaris Direktor Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah, Selasa (2/6/2026). Kedua pejabat itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tak hanya Ade Tri Aji Kusumah dan Totoh Abdul Fatah, KPK juga menjadwalkan memeriksa enam orang saksi lainnya. Mereka yakni, seorang swasta bernama Khalid Khasim, Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022 Lucie Margaretha, Department Head of Legal PT Putra Perkasa Abadi Niken Fransiska, admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi Alfiyyah Nur Yasmin, dan aparatur sipil negara BPKAD Kukar Adelia Safitri.
KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota Exco PSSI dan Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan. Endri diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Baca Juga
Tan Paulin Disebut Tak Kenal Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Diberitakan, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca Juga
KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Teranyar, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

