Hari Lansia Nasional 2026, 560 Napi Berusia di Atas 70 Tahun Dapat Remisi
JAKARTA, investortrust.id – Sebanyak 560 narapidana (napi) lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi bagi napi berusia 70 Tahun ke atas itu diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026).
Penerima remisi usia di atas 70 tahun adalah narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia.
Baca Juga
Besaran remisi usia di atas 70 tahun yang diterima bervariasi mulai dai 1 bulan sampai dengan 6. bulan. Tahun ini, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan narapidana berusia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pelaksanaannya.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Mashudi.
Baca Juga
HUT ke-80 RI, Kementerian Imipas Beri Remisi dan PMP ke 375.025 Warga Binaan
Dari total 560 narapidana penerima remisi usia di atas 70 tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang. Dengan pemberian remisi ini, biaya makan narapidana dapat dihemat senilai total Rp 1,18 miliar.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” harap Mashudi.

