KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Mobil dari Importir
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menerima fasilitas mobil dari importir. Dugaan tersebut didalami KPK dengan memeriksa pengusaha yang juga importir bernama Ign Denny Narendra, Senin (25/5/2026).
"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Luhut Bicara Soal Potensi Penghapusan Bea Cukai, Apa Katanya?
Budi mengatakan, kendaraan tersebut sengaja diberikan oleh importir untuk dipergunakan sejumlah pejabat Bea Cukai yang kini menjadi tersangka. Kendaraan tersebut kemudian dipergunakan untuk operasional kepabeanan atau hal lainnya.
"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," tuturnya.
Budi menegaskan mobil dari importir ini merupakan kendaraan yang berbeda yang telah disita penyidik dalam penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.
KPK memastikan akan terus mengusut temuan ini. Bahkan, KPK mempertimbangkan menerapkan Pasal 12B UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi terhadap pejabat Bea Cukai.
"Ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya. Bisa masuk unsur Pasal 12B. Nanti kita akan lihat seperti apa," katanya.
Selain itu, KPK juga terus mengembangkan kasus ini dengan mengusut kemungkinan adanya importir selain PT BlueRay Cargo yang bermain dan memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai. KPK menduga adanya kongkalikong oleh pejabat Bea Cukai dan importir untuk meloloskan barang-barang tertentu masuk ke Indonesia.
"Kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa," kata Budi.
Pendalaman itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo, serta dua pihak swasta lainnya, Danang dan Aditya Rahman Rony Putra.
Salah satu pihak swasta yang diperiksa hari ini merupakan anak buah crazy rich Semarang, Heri Setiyono atau Heri Black yang telah diperiksa sebelumnya. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar para saksi terkait kontainer berisi sparepart kendaraan yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya," katanya.
Baca Juga
KPK Siapkan Strategi soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

