KPK Bakal Panggil Lagi Bos Rokok M Suryo Terkait Kasus Bea Cukai
SERANG, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang pengusaha rokok, M Suryo terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Suryo sebenarnya sudah pernah dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kamis (2/4/2026) lalu. Namun, Suryo mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit seusai mengalami kecelakaan. Setyo menyatakan, pemanggilan ulang terhadap Suryo saat ini tinggal menunggu waktu.
“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah, kan, sakit ya karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin ya tinggal tunggu jadwal saja,” kata Setyo di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
Dikatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. Untuk itu, Setyo belum dapat memastikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Suryo.
“Mereka punya kewenangan, independen. Bahkan pimpinan juga hanya menata secara manajerial, secara manajemen tetapi informasi itu akan disampaikan sama pimpinan,” katanya.
Diberitakan, pengusaha rokok Muhammad Suryo mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Kamis (2/4/2026). Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu). Suryo merupakan bos perusahaan Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS.
Dalam kasus korupsi Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Baca Juga
KPK Siapkan Strategi soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain Suryo, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi bernama Arief Harwanto dan Johan Sugiharto yang diketahui merupakan pengusaha rokok asal Malang.
KPK juga memanggil dan memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman dan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, dan pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions Liem Eng Hwie.

