Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik, Bos Rokok HS Suryo Diultimatum KPK
JAKARTA, investortrust.id - Pengusaha rokok Muhammad Suryo mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/4/2026). Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu).
“Belum ada konfirmasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Suryo merupakan bos perusahaan Surya Group Holding Company yang merupakan produsen rokok merek HS.
Baca Juga
Bos Blueray Cargo Segera Diadili atas Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Suryo. KPK mengultimatum Suryo untuk kooperatif dengan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tim penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami juga mengimbau kepada Saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” katanya.
Dalam kasus korupsi Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Baca Juga
KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain Suryo, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi bernama Arief Harwanto dan Johan Sugiharto yang diketahui merupakan pengusaha rokok asal Malang.
Sehari sebelumnya, KPK memanggil dan memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman dan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, dan pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.

