Platform Digital Baru Patuhi Moderasi Konten 20%, Menkomdigi: Kita Minta Transparansi!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya tak mau lagi menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia. Pasalnya tingkat moderasi konten mereka dinilai baru 20%.
Pemerintah kini mulai mendesak platform membuka sistem pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten dan mekanisme pengendalian konten berbahaya di ruang digital nasional.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, banyak platform digital belum mampu menjelaskan kapasitas pengawasan terhadap konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi di Indonesia.
Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni sekitar 20%. Kondisi itu membuat banyak permintaan pemutusan akses konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti.
Baca Juga
Kemenkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judol Sejak Oktober 2024
Politisi Partai Golkar itu menilai situasi tersebut tidak bisa terus dibiarkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia. Platform global diminta tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan konten.
Menurutnya, lemahnya moderasi platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan.
“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi,” pungkasnya.

