Sidak ke Kantor Meta, Kemenkomdigi Tekan Kepatuhan Moderasi Konten dan Algoritma
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Platforms di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut pengawasan pemerintah terhadap penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi formal dan persuasif sebelumnya belum membuahkan kepatuhan optimal dari pihak platform.
“Kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik formal maupun persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” ujarnya kepada awak media.
Menkomdigi lantas merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menugaskan pemerintah melindungi kepentingan umum dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi. Menurutnya, ancaman tersebut bukan hanya isu domestik, melainkan krisis global.
“Disinformasi adalah salah satu ancaman terbesar global saat ini, dan pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam,” tegas Meutya.
Baca Juga
Meutya Hafid: Kepatuhan Meta pada Regulasi RI Masih di Bawah 30%
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta keterbukaan terkait moderasi konten dan mekanisme algoritma. Kemenkomdigi juga mempertanyakan jumlah pengawas konten yang dimiliki Meta untuk pasar Indonesia yang memiliki sekitar 230 juta pengguna internet.
“Kita minta keterbukaan moderasi konten dan pelaporan yang menjadi kewajiban mereka. Tadi ada pertanyaan yang belum bisa dijawab, termasuk berapa jumlah pengawas konten untuk Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia adalah digital market besar yang memberikan keuntungan bagi platform global. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum nasional menjadi kewajiban.
“Ini pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta yang berbasis dan mengambil keuntungan di Indonesia juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah memberi tenggat waktu tertentu bagi Meta untuk menyampaikan komitmen lanjutan. Namun detail timeline akan diumumkan setelah pihak perusahaan melaporkan hasil pembahasan ke kantor pusatnya.

