Komisi II DPR Desak ATR/BPN Tinjau Ulang HPL di Poso Buntut Konflik Agraria Bank Tanah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meninjau ulang hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyusul konflik agraria yang melibatkan masyarakat di lima desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Untuk pengelolaan HPL di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah Kabupaten Poso memperbaiki lokasi dan luas HPL bank tanah di wilayah Poso tersebut sebelum realisasi reforma agraria minimal 30% pada lahan 6.648 hektare dilaksanakan agar berjalan lancar dan baik serta tidak merugikan masyarakat,” kata Bahtra.
Selain itu, lanjut Bahtra, Komisi II DPR juga meminta ATR/BPN dan Badan Bank Tanah meninjau ulang seluruh realisasi HPL yang digunakan untuk reforma agraria, kepentingan umum dan sosial, pembangunan, serta pemerataan ekonomi.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI dan bank tanah meninjau ulang seluruh realisasi HPL badan bank tanah untuk reforma agraria, kepentingan umum dan sosial, pembangunan dan pemerataan ekonomi agar kehadiran bank tanah benar-benar menjadi solusi bagi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang berkeadilan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulteng meminta Badan Bank Tanah melepas lahan seluas 6.648 ha yang diklaim tumpang tindih dengan permukiman dan lahan garapan masyarakat di lima desa di Kabupaten Poso.
Baca Juga
Warga Poso Sebut 4.000 Jiwa Terdampak Klaim Lahan Bank Tanah
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Arniwaty Lamadjido menyebutkan, konflik bermula dari klaim HPL Badan Bank Tanah atas wilayah Desa Watu Tau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga.
“Intinya yang pertama adalah akar permasalahan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah ini adalah klaim sepihak dari hak pengelolaan badan bank tanah seluas kurang lebih 6.648 hektare di Kabupaten Poso,” kata Reny.
Menurut dia, wilayah tersebut telah memiliki aktivitas ekonomi masyarakat, infrastruktur, dan perkebunan aktif yang dikelola warga selama puluhan tahun.
Reny turut menyampaikan, Pemprov Sulteng meminta pelepasan lahan secara total agar hak masyarakat tetap terlindungi.
“Yang diinginkan oleh kami dari Provinsi Sulawesi Tengah itu yang pertama adalah diberikan sesuai eksisting. Kita tahu bahwa yang ada di sana itu adalah berupa kebun yang aktif dari masyarakat. Ini seharusnya tidak boleh diganggu-gugat lagi karena ini harusnya sudah menjadi hak milik rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Poso Verna Gladies M Inkiriwang menjelaskan lahan tersebut awalnya merupakan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan pada 1996 kepada tiga perusahaan. Namun, sebagian lahan tidak lagi dikelola sejak 2012 sehingga dikuasai masyarakat dan memicu konflik pertanahan.
“Mungkin dari awal, riwayat tanah yang sekarang ini sedang menjadi tuntutan atau sedang dikuasai oleh Bank Tanah, awalnya tahun 1996 ini sebenarnya memang terbit hak guna usaha,” kata Verna.
Ia juga mengatakan Badan Bank Tanah sebelumnya menawarkan reforma agraria seluas 1.550 ha untuk masyarakat. Namun, luasan tersebut dinilai belum memenuhi tuntutan warga terdampak.
“Bank tanah menyampaikan akan melakukan reforma agraria untuk masyarakat sebesar 1.550 hektare. Pada saat itu masyarakat di lima desa ini banyak yang mengajukan ingin ada penambahan reforma agraria,” tutur Verna.

