Kemenkomdigi dan Polri Terus Koordinasi Buru Jaringan Judol Hayam Wuruk
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus berkoordinasi dengan Polri terkait pengungkapan kasus jaringan internasional judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan memburu jaringan lintas negara yang terlibat sindikat tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, Kemenkomdigi terus bekerja sama dengan aparat kepolisian. Penanganan kasus saat ini masih berada dalam proses penyidikan di Polri.
“Dari kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Alexander Sabar) juga terus berkoordinasi dengan Polri,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Senin (11/5/2026) malam WIB.
Baca Juga
Polda Metro Siagakan 1 Pleton Jaga TKP Judol di Hayam Wuruk Jakbar
Politikus Golkar itu mengatakan perkembangan terbaru kasus judol Hayam Wuruk nantinya akan diumumkan langsung oleh Polri. Pemerintah juga meminta publik menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.
Di sisi lain, Meutya menyebut Kemenkomdigi terus memperketat pengawasan ruang digital. Hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah memblokir lebih dari 3 juta situs judi online di Indonesia.
“Kita per hari ini sudah 3 juta lebih situs yang kita turunkan,” sambung Meutya.
Menurutnya, pemberantasan judol membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Hal ini mengingat sindikat judol yang beroperasi di Indonesia memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai pemangku kepentingan di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan,” harapnya.
Baca Juga
DPR Minta PPATK dan Polri Usut Pemodal Jaringan Judol Internasional Hayam Wuruk
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Para WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia yang kini diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

