Menteri Imipas Perintahkan Usut Petugas dan Warga Binaan yang Terlibat Love Scamming
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan modus love scamming yang melibatkan petugas dan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi, Lampung. Agus menegaskan komitmennya untuk memberantas modus love scamming dari lingkungan pemasyarakatan.
Perintah itu disampaikan, lantaran para pelaku love scamming membutuhkan handphone dan media sosial untuk menjalankan modusnya. Padahal, handphone merupakan barang yang dilarang dipergunakan warga binaan.
Baca Juga
Rilis 'Whitepaper' Ketahanan Siber, Indosat Sebut Penipuan AI di Sektor Fintech Naik 1.550%
“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Agus dalam keterangan pers, Senin (11/5/2026).
Diberitakan, Polda Lampung mengungkap kasus love scamming yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Rutan Kotabumi. Kasus ini setidaknya melibatkan 137 tahanan di rutan tersebut dengan jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 1.200 orang lebih. Sebanyak 671 korban terkait eksploitasi seksual berbasis daring dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Agus menegaskan, telah memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi untuk memeriksa secara menyeluruh terhadap modus ini. Tak hanya itu, Agus juga memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap warga binaan dan petugas yang terlibat.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.
Baca Juga
OJK: Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Blokir Dana Penipuan Rp 614,3 Miliar
Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp 1,4 miliar.
“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

