KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk PAUD hingga SMA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA), di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Buku panduan ini diluncurkan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah (pemda), dan seluruh kementerian/lembaga terkait
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan langkah ini menjadi ruang paling strategis dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak dini. Hal ini mengingat, pendidikan merupakan fondasi dalam membangun integritas.
Baca Juga
Eks Pejabat Bea Cukai Lari Seusai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang dari Importir
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” tegas Setyo dalam sambutannya.
KPK memandang penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar bersama. Hal ini lantaran hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan pada 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100.
Nilai tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan. Untuk itu, pendidikan antikorupsi harus diposisikan sebagai strategi hulu dalam membangun fondasi karakter dan integritas generasi masa depan.
Peluncuran buku panduan dan bahan ajar PAK ini juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dan evaluasi atas hasil SPI pendidikan 2024, yang merekomendasikan perbaikannya dilakukan sepanjang 2025 oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Buku panduan pendidikan antikorupsi akan disertai lima buku bahan ajar untuk guru-guru di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Dalam panduan ini, terdapat lima kompetensi kunci yang menjadi fondasi pendidikan antikorupsi, yakni ajaran menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
"Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas," kata Setyo.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan pendidikan tidak hanya berfungsi membentuk generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.
"Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan panduan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah maupun satuan pendidikan (satdik) di daerah dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas.
“Kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata," ujarnya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Periksa Pejabat Fungsional Berinisial AD sebagai Saksi
SPI Pendidikan 2026
KPK kembali melaksanakan SPI pendidikan sebagai instrumen untuk memotret kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Periode survei dilaksanakan sejak 13 April sampai dengan 31 Juli 2026.
Pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 secara mutlak membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama perubahan. Tidak hanya pemerintah daerah, pemangku kepentingan juga mencakup instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan. Survei ini menjadi bagian dari evaluasi atas berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan bersama dalam satu tahun terakhir.

