Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur RUU Sisdiknas, Mulai PAUD hingga SMA
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan, DPR akan mengatur wajib belajar 13 tahun di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ia menuturkan, saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru 8,9 tahun atau setara SMP kelas tiga, sementara angka harapan lama sekolah di Indonesia 13,21 tahun. "Jadi ada gap cukup besar yang perlu kita upayakan," kata Hetifah dalam keterangannya dikutip Rabu (7/5/2025).
Hetifah menegaskan, Komisi X DPR akan mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun. Penerapan wajib belajar dimulai pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang mewajibkan setiap anak mengikuti pendidikan.
Hetifah melanjutkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR tersebut, ada masukan agar RUU Sisdiknas konkret menata pengelolaan PAUD dengan mengatur sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD; memperkuat kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Selain itu, memperluas akses dan pemerataan layanan PAUD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan marginal. Selain itu, menerapkan standar mutu layanan; mendorong optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan; serta meniadakan pembagian PAUD formal dan non-formal.
Baca Juga
Trump Usul Efisiensi Belanja Pemerintah di Pendidikan dan Perumahan Sebesar US$ 163 Miliar
Menurutnya, masukan dari pemangku PAUD menjadi hal penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas mengingat penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih mengalami tantangan besar dalam pemerataan akses dan tata kelola. Hal ini dapat dilihat dari dominasi PAUD swasta hingga 97%, kualitas layanan yang perlu banyak perbaikan, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan belum terintegrasi, hingga rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia berharap, RUU Sisdiknas dapat menjadi jembatan agar PAUD dapat menjadi pendidikan formal yang strategis didukung dengan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia. (C-14)

