Polri Panggil Seluruh Operator Taksi Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
JAKARTA, investortrust.id - Korlantas Polri akan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi untuk membicarakan soal standar operasional dan prosedur layanan taksi, imbas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Kecelakaan itu melibatkan KA Argo Bromo dan KRL Commuter Line itu menewaskan belasan orang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Faizal mengatakan pemanggilan itu dilakukan, terutama bagi taksi yang mengoperasikan mobil listrik atau electrical vehicle (EV) dalam melayani penumpang. Para operator taksi akan diberikan edukasi, khususnya mengenai mekanisme dan kepatuhan saat melintasi rel kereta api.
"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Faizal dikutip dari Antara.
Baca Juga
Legislator Dukung Kemenhub Evaluasi Taksi Green SM Imbas Tragedi Bekasi
Menurut dia, kepolisian juga ingin mengetahui standar yang perlu dilakukan sopir taksi apabila mobilnya berhenti tepat di tengah rel kereta, khususnya bagi kendaraan EV. Hal ini karena mobil bukan EV atau bertransmisi manual akan lebih mudah didorong jika mobilnya mogok.
"Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.
Di samping itu, Faizal juga akan meminta kepada seluruh operator taksi untuk kembali mengedukasi seluruh sopirnya agar mampu mengatasi momen-momen rawan kecelakaan untuk mencegah terulangnya kecelakaan seperti yang terjadi di Bekasi Timur.
"Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini ada yang menggunakan kendaraan listrik," katanya.
Baca Juga
MTI Usul Pembentukan Badan Otoritas Seiring Rencana Pengalihan Prasarana Perkeretaapian ke PT KAI
Sejauh ini, tambah Faizal, kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP pertama kecelakaan antara KRL dan "taksi hijau", dan TKP kedua kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
"Yang pertama itu sementara tetap ditangani oleh teman-teman dari Ditlantas Polda Metro karena ini masuk unsur kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang TKP yang kedua, sekarang lagi diproses teman-teman dari Reskrim karena apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya," katanya.

