Kemenham Bakal Wajibkan Sertifikasi bagi Konsultan Audit HAM
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana memberlakukan kewajiban sertifikasi bagi konsultan yang membantu perusahaan dalam menyusun laporan uji tuntas (due diligence) HAM. Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Kementerian HAM Sofia Alatas menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan para konsultan memiliki pemahaman yang sama mengenai sensitivitas isu HAM di Indonesia, terutama terkait keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal.
"Silakan saja (merekrut konsultan asing), kami tidak memaksa. Tapi ada satu persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu (konsultan) harus lulus dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian HAM," kata Sofia dalam acara Outlook Business and Human Rights Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga
Sofia menyoroti risiko jika perusahaan menggunakan konsultan, terutama dari luar negeri, yang tidak memahami dinamika spesifik di wilayah operasional tertentu, seperti di Morowali atau daerah dengan masyarakat adat yang kuat. Menurutnya, pemahaman terhadap konsep Indonesia sangat krusial agar laporan yang dihasilkan akurat dan implementatif.
"Jangan sampai persepsi mereka di luar tidak sama dengan persepsi di Indonesia, karena akan berbeda, apalagi kita punya masyarakat adat. Mungkin di negara lain tidak punya masyarakat adat," ujarnya.
Sofia menjelaskan, sertifikasi ini nantinya akan menjadi bagian dari ekosistem kebijakan baru yang diatur dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Uji Tuntas HAM. Dalam roadmap yang disusun, pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai disosialisasikan secara masif pada 2026 dan menjadi mandatori bagi perusahaan besar pada 2028.
Baca Juga
Selain sertifikasi konsultan, Perpres tersebut juga akan memuat 13 indikator penilaian, mulai dari ketenagakerjaan, lingkungan, hingga akses pemulihan (access to remedy). Kementerian HAM juga akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mencocokkan laporan perusahaan dengan fakta di tingkat pemegang hak (right-holders).
"Kita ingin memastikan bahwa laporan uji tuntas ini bukan sekadar tulisan semata, tetapi benar-benar mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak bisnis mereka," ucap Sofia.

