Layanan SIM Keliling Jakarta Buka hingga Pukul 12.00 WIB
JAKARTA, investortrust.id – Buat warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, ada baiknya bergegas untuk memperpanjang SIM Anda, agar tidak terjadi kendala saat mengemudi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta hari ini, Sabtu (21/10/2023).
Adapun layanan Sim Keliling yang dipantau dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pagi ini, yaitu:
Baca Juga
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Siang hingga Malam
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga
Wall Street Nyungsep Dipicu Lonjakan Yield Obligasi AS dan Kekhawatiran Dampak Konflik Timur Tengah
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

