KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, PKS: Bisa Masuk Agenda Reformasi Politik di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust -Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto meminta usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode bisa menjadi bagian agenda besar reformasi politik dan pintu masuk untuk membenahi sistem kepartaian di Indonesia.
Menurut Mulyanto, gagasan tersebut penting dalam mendorong perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Mulyanto memahami bahwa salah satu persoalan mendasar parpol di Indonesia saat ini adalah lemahnya institusionalisasi, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang. Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi.
Baca Juga
"Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, parpol tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," ujar dia.
Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan ketua umum adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Karena itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Dalam konteks ketatanegaraan, Mulyanto mengatakan, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang dibahas secara terbuka dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan. Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.
Baca Juga
Presiden PKS Temui Ketum PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Bahas Sejumlah Isu Nasional
Pembenahan parpol, kata Mulyanto, tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi institusional yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta pembangunan sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat," ucap dia.
Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini berharap usulan KPK tersebut bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata, namun dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata.

