Bagikan

KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) cukup dua periode masa kepengurusan. Usulan itu merupakan salah satu rekomendasi KPK berdasarkan hasil kajian mengenai tata kelola partai politik yang tertuang dalam lampiran laporan tahunan KPK 2025.

Dalam kajian itu, KPK menemukan belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik di parpol. KPK juga menemukan belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi serta belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik.

"Tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," tulis lampiran laporan tahunan KPK 2025 yang dikutip Kamis (23/4/2026).

Baca Juga

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Haji

Atas temuan itu, KPK merekomendasikan sebanyak 16 poin rekomendasi yang mencakup pendidikan politik, transparansi keuangan, hingga proses kaderisasi. Pada poin 8 rekomendasi, KPK menyatakan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol untuk memastikan berjalannya proses kaderisasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK pada poin 8 rekomendasi kajian tata kelola parpol yang dikutip Kamis (23/4/2026).

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kajian tersebut dalam kerangka pencegahan korupsi. KPK melihat sektor politik sebagai sektor yang rawan korupsi. Usulan itu, kata Budi, sebagai upaya pencegahan korupsi dan penguatan kaderisasi partai politik. Dikatakan, hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan KPK memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan kajian KPK, kata Budi, kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai. Bahkan, kata dia, ada pihak yang baru menjadi kader, langsung dijagokan saat pemilihan umum.

"Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya), yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai," jelas Budi.

Untuk itu, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut. Salah satu usulannya adalah pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya," tegas Budi.

Baca Juga

KPK Ungkap 91% Koruptor Adalah Laki-Laki, Soroti Keterlibatan Orang Dekat

Budi mengatakan rekomendasi pembatasan masa jabatan ketum parpol tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Entry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024