Terima Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Setahun
JAKARTA, investortrust.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima keputusan presiden (keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Dengan keppres tersebut, masa jabatan Nawawi Pomolango dan kawan-kawan diperpanjang selama satu tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah (terima keppres), sudah dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
KPK Pelajari Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Kampanye Pemilu 2024
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK jilid V berakhir pada 20 Desember 2023. Namun, masa jabatan tersebut diperpanjang setahun atau hingga 2024 setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Ari mengatakan Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ucap Ari.
Keppres itu diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023 yang menyatakan jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun dan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini. Dengan dua keppres tersebut, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

