Cegah Praktik Korupsi, MA dan KPK Perkuat Integritas Hakim Lewat Kurikulum Baku dan E-Learning Wajib
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmen dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption). Langkah ini dilakukan melalui penguatan kurikulum pendidikan bagi hakim serta rencana pemberlakuan kewajiban e-learning anti-korupsi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga peradilan.
Pihak Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 8.000 hakim yang terus dibekali integritas melalui kurikulum baku. Upaya ini merupakan langkah preventif agar para hakim tidak terjebak dalam praktik korupsi.
"Ada 8.000 hakim yang kami coba untuk didik sekaligus juga memakaikan perisai buat mereka agar mereka terhindar dari tentu saja judicial corruption. Semangat itu pasti, maka kemudian ini menjadi kurikulum yang baku di Mahkamah Agung untuk dilakukan," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief, Jumat (24/4/2026).
Pihak MA juga meminta masyarakat untuk melihat secara rasional menggunakan data statistik. Meskipun terdapat beberapa oknum yang tertangkap, jumlah tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan dengan mayoritas dari 8.000 hakim yang diklaim masih berintegritas dan terus berjuang menegakkan hukum, terutama setelah adanya peningkatan kesejahteraan bagi para hakim.
Baca Juga
Mahkamah Agung Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
"Kami percaya mayoritas terus berjuang menegakkan integritas," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengungkapkan bahwa KPK terus menyesuaikan kurikulum pendidikan anti-korupsi setiap tahunnya agar lebih relevan dengan situasi terkini. Setelah fokus pada penyelenggara negara (PN) melalui program "PAKU Integritas" sejak 2021, kini KPK mulai mengintensifkan sasarannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
"Sejak akhir 2024 dan lebih intens di tahun 2025, kita sudah masuk ke aparat penegak hukum. Usaha di ujung sini, yaitu pendidikan, harus dilakukan dengan baik untuk membekali mereka," kata Wawan.
Sebagai langkah jangka panjang, KPK tengah menguji coba sistem kewajiban e-learning pengetahuan dasar anti-korupsi. Rencananya, sekitar 5,8 juta ASN di seluruh Indonesia akan diwajibkan lulus modul e-learning ini minimal satu kali dalam setahun.
"Jadi itu upaya untuk mengingatkan gitu kan ya pada semua ASN tidak terkecuali dari mulai level yang paling rendah sampai yang paling tinggi Eselon I di kementerian dan lembaga yang termasuk ASN maka nanti ada kewajiban," kata dia.

