Puan soal Pelaporan Polisi Kritik Akademisi: Harus Saling Menghormati dan Santun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara mengenai fenomena pelaporan terhadap akademisi dan pengamat yang melontarkan kritik kepada pemerintah. Puan menegaskan pentingnya menjaga etika dan rasa saling menghargai dalam ruang demokrasi di Indonesia.
Puan menilai proses hukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya, namun di sisi lain, cara penyampaian aspirasi juga menjadi catatan penting.
Menurut Puan, iklim demokrasi yang sehat membutuhkan sikap saling menghormati dari dua belah pihak, baik pemberi kritik maupun pihak yang dikritik. Ia mengimbau agar setiap kritik disampaikan dengan cara yang santun agar maknanya sebagai masukan yang membangun tetap terjaga.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," saat menyampaikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak yang diberi kritik pun akan lebih terbuka menerima masukan jika penyampaiannya dilakukan dengan cara yang baik. "Intinya kita harus tetap mengedepankan saling menghargai dan saling menghormati," tambahnya.
Baca Juga
Bukan Pelanggaran, Pigai Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun Dijamin Konstitusi
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa kritik yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi Ubaidillah Badrun terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Pigai menjelaskan bahwa dalam kerangka International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 19 hingga 21, penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan kepada publik memiliki klasifikasi yang jelas.
"Kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, itu HAM. Si Ubaidillah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, itu juga HAM," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Pigai, penilaian masyarakat terhadap kebijakan publik maupun program pemerintah bersifat absolut dalam demokrasi dan tidak boleh dibungkam. Namun, ia juga memberikan catatan mengenai batasan-batasan dalam berpendapat sesuai dengan prinsip-prinsip internasional.
"Pendapat, penilaian terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu dijamin konstitusi," ucapnya.

