Bagikan

Disetujui Seluruh Fraksi, RUU PPRT Bakal Disahkan di Rapat Paripurna DPR Hari Ini

JAKARTA, investortrust -- DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (21/4/2026). Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno DPR dan Pemerintah pembahasan tingkat I RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diikuti seruan "setuju" peserta rapat pleno yang hadir.

Baca Juga

Belum Disahkannya RUU PPRT Selama 22 Tahun Dinilai Kegagalan Negara Lindungi Pekerja

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Seluruh fraksi menyampaikan setuju RUU PPRT dibawa ke paripurna.

Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, Dasco menegaskan akan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).

"RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok (hari ini)," ujar Dasco.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sementara perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Baca Juga

DPR Pastikan Pembahasan RUU PPRT Terus Digodok

Pemerintah diketahui menyerahkan secara formal daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (20/4/2026) hari ini. Panja kenudian menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno di hari yang sama. RUU PPRT memilki 12 bab dan memuat 37 Pasal.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024