Disetujui Pembicaraan Tingkat I, 10 RUU Kabupaten/Kota Segera Disahkan Rapat Paripurna
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi II DPR bersama dengan Komite I DPD dan pemerintah menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota pada pembicaraan tingkat I.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut, 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan di pembicaraan tingkat II.
"Selanjutnya diproses pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR mendatang, apakah kita disetujui?" kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga
Penerbangan Air Asia Rute Manado-Kinabalu Dongkrak Pariwisata Sulut
Untuk diketahui, 10 RUU tersebut, yakni RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara, dan RUU tentang Kabupaten Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara dalam rapat kerja yang digelar hari ini., perwakilan pemerintah dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Ribka mengatakan, pemerintah setuju agar 10 RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. "Sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II," ujar RIbka.
Pembentukan RUU 10 Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 melalui surat Ketua DPR kepada Presiden Nomor B/4343/lg.01.01/13/2025. Adapun struktur materi muatan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota terdiri tiga bab utama. Bab I, ketentuan umum yang mengatur definisi maksud dan ruang lingkup.
Baca Juga
Telan Anggaran Rp 33,5 Miliar, Penataan Kawasan Tondano Minahasa Rampung
Bab II, cakupan wilayah ibu kota, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten kota. Sementara bab III, ketentuan penutup yang menjelaskan transisi, keberlakuan, dan implikatif regulatif lainnya.
DPR sebelumnya beralasan RUU 10 Kabupaten/Kota tersebut penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten-kota. Salah satu tujuan penyusunan dan penyesuaian regulasi tersebut, yakni melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke-10 kabupaten/kota agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi.

