OJK evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI, Hindari Spekulasi Pasar
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk mempertimbangkan peningkatan transparansi melalui penyajian indikatif harga bid dan offer di pasar.
Evaluasi ini dilakukan menyusul berbagai masukan terkait transparansi transaksi perdagangan saham yang dinilai dapat memicu spekulasi di pasar. “Ya, kita akan evaluasi,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hasan menjelaskan bahwa tujuan awal penerapan papan pemantauan khusus adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk menghidupkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria tertentu.
Baca Juga
Kiki: OJK Tancap Gas Fokus Jaga Stabilitas Keuangan Setelah Dilantik
“Peruntukan awalnya sebenarnya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan dan mengalami kesulitan jika berada di papan reguler.
Selain itu, OJK terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk dari parlemen, guna memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung pembentukan harga saham yang wajar di pasar.
Baca Juga
“Kalaupun ada masukan, ada kendala, tentu Pak Jeffrey (Pjs Direktur Utama BEI) dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Kalau dirasakan masih ada sesuatu yang diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor, termasuk masukan yang kami terima dari parlemen,” jelas Hasan.
Dalam mekanismenya, papan pemantauan khusus menggunakan sistem full periodic call auction untuk mengumpulkan minat jual dan beli yang sebelumnya terbatas pada saham-saham tertentu.
“Dalam konteks pembentukan harga, perlakuannya memang periodic call auction. Hal ini dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu,” terang Hasan.
Dengan mekanisme tersebut, proses pertemuan antara penawaran jual dan beli dilakukan secara periodik, berbeda dengan papan reguler yang menggunakan sistem continuous auction.
Baca Juga
Hasan Fawzi Beberkan Kriteria Direksi BEI 2026-2030: Harus Visioner dan Ahli Secara Teknis
“Kalau dilakukan continuous di PPK tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup. Karena itu ada penundaan proses pertemuan atau matching secara periodic, tidak seperti di papan reguler yang continuous auction,” ujarnya.
Meski demikian, OJK membuka peluang melakukan penyempurnaan dari sisi transparansi, termasuk kemungkinan menampilkan informasi indikatif permintaan dan penawaran di pasar.
“Nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan, misalnya ada indikatif best bid atau best offer,” tutup Hasan.

