Pelaku Menilai Transparansi Data Pemegang Saham di Atas 1% Positif bagi Pasar
JAKARTA, investortrust.id – Pelaku pasar menyambut positif Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerapkan keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik sejak 3 Maret 2026.
Kebijakan ini memangkas ambang batas sebelumnya sebesar 5% dan menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta memperjelas struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Analis pasar modal sekaligus Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai keterbukaan informasi tersebut penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan minim asimetri informasi.
Baca Juga
BEI dan KSEI Resmi Publikasikan Data Kepemilikan Saham Emiten di Atas 1%
“Ketika investor memiliki akses yang lebih luas terhadap data kepemilikan, maka proses pembentukan harga saham akan menjadi lebih wajar, rasional, dan efisien,” kata Hendra kepada investortrust.id, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, langkah ini patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa otoritas pasar berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan menjawab perhatian investor global terhadap isu transparansi.
“Dengan data pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses publik, pelaku pasar kini bisa membaca peta kekuatan pemilik saham secara lebih detail,” ujarnya.
Baca Juga
Perang AS-Iran Memanas, Menko Airlangga Klaim Stok Pangan dan Energi RI Tetap Aman
Melalui keterbukaan tersebut, investor dapat mencermati tingkat konsentrasi kepemilikan, mengidentifikasi pihak yang berpotensi menjadi pengendali, serta memperkirakan arah kebijakan perusahaan ke depan.
Dari sisi kepercayaan, kebijakan ini dinilai menjadi pijakan penting untuk memperkuat reputasi dan kredibilitas bursa, baik di mata investor institusi maupun investor asing.
Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa transparansi saja belum cukup menjamin reformasi pasar modal berjalan efektif. Keterbukaan perlu dibarengi data yang akurat, andal, dan berkualitas agar tidak menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan investasi.
“Otoritas perlu memastikan tidak ada praktik penggunaan nominee yang menyamarkan kepemilikan sebenarnya, karena hal tersebut dapat mengaburkan struktur kontrol dan berpotensi menciptakan distorsi pasar,” tegasnya.
Baca Juga
Ikut Moody’s, Fitch Revisi Turun Outlook RI Jadi Negatif Dipicu Risiko Fiskal
Selain itu, penguatan sistem identifikasi investor, pengawasan terhadap transaksi afiliasi, serta konsistensi penegakan aturan keterbukaan informasi menjadi faktor kunci agar reformasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
SRO dan regulator juga perlu memberi perhatian pada penguatan tata kelola emiten, perlindungan investor ritel, serta menjaga likuiditas dan komposisi free float yang ideal.
Menurut Hendra, pembenahan pasar modal tidak cukup hanya pada keterbukaan struktur kepemilikan, tetapi juga harus menyentuh integritas transaksi, pengawasan praktik manipulasi harga, hingga peningkatan literasi keuangan masyarakat agar ekosistem pasar lebih sehat dan berkelanjutan.
“Jika semua elemen ini berjalan selaras, maka kepercayaan pasar akan meningkat, arus dana asing dapat kembali stabil, dan pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kompetitif di tingkat regional maupun global,” ungkap.

