OJK Buka Peluang ETF Kripto, Potensi Pasar Bisa Capai 20 Juta Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji coba inovasi produk dana aset kripto melalui mekanisme regulatory sandbox. Produk yang diuji tersebut lebih tepatnya bukan merupakan Exchange Traded Fund (ETF) kripto, melainkan instrumen investasi kolektif dengan underlying beberapa aset kripto yang dikelola dalam satu portofolio secara simultan.
Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, konsep produk ini disebut menyerupai reksa dana di pasar modal, di mana sejumlah aset kripto dikumpulkan dalam satu wadah investasi untuk memberikan diversifikasi bagi investor.
“Tentu produk ini diharapkan dapat mengelompokkan beberapa aset kripto ke dalam satu portfolio yang bisa sejalan seperti reksa dana kalau di instrumen pasar modal. Namun tentu ke depan tidak menutup kemungkinan untuk juga dilakukan pengembangan inovasi dalam bentuk ETF kripto dimaksud,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Saat ini, uji coba dana aset kripto masih berlangsung di sandbox OJK. Dalam proses tersebut, regulator memastikan seluruh aspek perlindungan investor diuji secara menyeluruh, mulai dari tata kelola, manajemen risiko, transparansi mekanisme penilaian aset, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Baca Juga
Morgan Stanley Siap Garap ETF Kripto, Ini Langkah yang Disiapkannya
Selain dana aset kripto, sandbox OJK juga menguji sejumlah model bisnis strategis lainnya. Di antaranya adalah kustodian aset ruang digital untuk penyimpanan aset kripto di luar mekanisme perdagangan, pengembangan use case stablecoin, serta digital financial market infrastructure yang diharapkan menjadi fasilitator penerbitan aset kripto domestik.
OJK juga tengah mendorong penawaran aset yang ditokenisasi. Skema ini diharapkan dapat menghadirkan berbagai underlying potensial yang nantinya dapat menjadi dasar bagi dana aset kripto maupun ETF kripto apabila dikembangkan lebih lanjut.
Hasan menegaskan bahwa arah kebijakan akan terus mendorong eksplorasi dan inovasi di sektor aset digital, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential), integrasi manajemen risiko lintas sektor, serta stabilitas sistem keuangan.
“Dan tentu ke depan kami juga ingin menghadirkan tingkat stabilitas sistem keuangan yang terjaga,” kata Hasan.
Secara terpisah, Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana meyakini minat terhadap produk ETF berbasis kripto diyakini tetap ada, meskipun karakteristiknya berbeda dengan pembelian aset kripto secara langsung oleh investor ritel.
“Jadi sebetulnya kalau minat saya yakin pasti ada, walaupun kalau kita bicara tentang ETF ini kan beda dengan nasabah langsung beli kripto sendiri gitu kan. Jadi kan asumsinya ini ya, ya plus minuslah,” katanya kepada Investortrust, belum lama ini.
Baca Juga
Jepang Siapkan Kerangka Regulasi ETF Kripto, Implementasi di 2028
ETF kripto dinilai menawarkan pendekatan investasi yang lebih sederhana dan terstruktur. Berbeda dengan investor yang membeli dan mengelola kripto sendiri, melalui ETF investor cukup membeli produk yang dikelola manajer investasi (MI), dengan komposisi aset yang sudah ditetapkan sesuai mandat pengelolaan.
Dengan skema tersebut, investor tidak perlu direpotkan dengan pengelolaan portofolio secara mandiri. Meski tetap dikenakan biaya pengelolaan (management fee), produk ETF dinilai memberikan kemudahan dan efisiensi bagi investor yang menginginkan eksposur ke kripto tanpa harus bertransaksi langsung di bursa aset digital.
Selain itu, dari sisi distribusi, ETF kripto dinilai memiliki potensi captive market yang besar. Saat ini terdapat sekitar 20 juta nasabah reksa dana di Indonesia yang berpotensi menjadi target pasar produk tersebut apabila resmi diterbitkan.
Wawan meyakini permintaan terhadap ETF kripto tidak hanya datang dari investor, tetapi juga dari manajer investasi. Terlebih, sejumlah grup usaha besar diketahui telah memiliki lini bisnis kripto, antara lain Sinarmas dan Samuel Group.
Namun demikian, di Indonesia penerbitan produk tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi regulasi. “Jadi yang punya grup seperti itu sangat mungkin untuk menerbitkan ETF kripto. Karena di luar juga sudah umum banget sebenarnya ya. Menurut saya yang possible untuk menerbitkan itu, nomor satu ya manajer investasi yang punya exchange crypto. Tidak menutup yang lainnya juga bisa Kerjasama. Tapi karena tantangannya masih panjang ya, dalam artian harus di-clear-kan dulu tadi terkait regulasinya yang harus jelas,” kata Wawan.

