Bursa Kripto CFX Dukung Inisiatif OJK Susun Aturan ETF Kripto
DEPOK, investortrust.id - Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun regulasi terkait dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) kripto di Indonesia.
Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan, inisiatif tersebut dapat memperkaya pilihan produk investasi di segmen aset digital, serta memberikan dampak positif bagi ekosistem keuangan digital di Tanah Air.
“Kalau dari bursa, apapun produk baru yang bisa mendukung industri kripto, itu kami sangat senang sekali,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust dalam konferensi pers penutupan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
“Jadi ini (ETF) memperkaya produk yang ada dan efek dominonya akan banyak dan positif,” sambung Subani.
Ia mendukung penuh terhadap berbagai upaya yang tengah dilakukan regulator. Sebab, apapun hal yang dilakukan OJK, secara langsung maupun tidak pasti bertujuan untuk mendukung industri kripto di dalam negeri.
Baca Juga
“Sehingga kita dukung yang mana pihak OJK sedang menggodoknya, sehingga kita coba tunggu, dan kita sih optimis, apapun produk yang baru yang bisa meramaikan industri ini, pastinya punya hasil positif,” kata Subani.
Sekadar informasi, ETF kripto merupakan produk investasi yang memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur terhadap aset kripto tanpa harus langsung membeli dan menyimpannya. Sementara itu, ada dua jenis ETF kripto, yaitu ETF spot kripto yang memegang aset kripto secara langsung seperti Bitcoin atau Ethereum dan mencerminkan harga pasar aset tersebut. Lalu, ada ETF futures kripto, yang berinvestasi dalam kontrak berjangka (futures) aset kripto.

