Menteri PU: Diskon Tarif Tol 30% Berlaku H-9 Lebaran 2026
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan kebijakan diskon tarif tol sebesar 30% pada periode mudik Lebaran 2026 akan mulai diberlakukan sejak H-9 Lebaran.
Menurut Dody, Kementerian PU telah mencapai kesepakatan dengan sebagian besar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), meski penetapan resmi masih menunggu surat edaran dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Kalau yang 30% alhamdulillah sudah, terakhir masih ada lima ruas yang belum. Tapi sudah kita diskusikan, insyaallah mereka sudah oke. Untuk resminya menunggu surat dari BPJT ya,” ujar Dody saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga
Laba Jababeka (KIJA) Capai Rp 857,12 Miliar di 2025, Berikut Penopangnya
Ia menjelaskan, potongan tarif tol 30% akan berlaku di ruas tol yang sama seperti periode mudik tahun sebelumnya, namun dengan besaran diskon lebih tinggi dibandingkan Lebaran lalu yang sebesar 20%.
“Semuanya, sama kayak tahun lalu. Cuma tahun lalu kan 20%, ini 30%,” kata Dody.
Pemberlakuan diskon sejak H-9 Lebaran 2026 ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal dan tidak menumpuk saat puncak arus mudik.
Baca Juga
Menteri PU Pastikan Pantura Bebas Lubang H-10 Lebaran, Siap Gas Mudik?
“Periodenya pendek kalau nggak salah, di H-9 seingat saya, supaya yang mudik itu nggak masuk ke peak-nya. Jadi, semoga dengan cara itu saya berharap pemudik bisa lebih awal, balik bisa lebih awal,” tuturnya.
Berdasarkan catatan investortrust.id, sejumlah ruas Tol Trans Jawa yang mendapat diskon tarif 20% saat Lebaran tahun lalu antara lain Tol Jakarta–Cikampek (Japek), Jalan Layang MBZ, Palimanan–Kanci (Palikanci), Batang–Semarang, dan Semarang ABC.
Sementara pada Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), ruas yang memperoleh diskon meliputi Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Indralaya–Prabumulih, Pekanbaru–Dumai, Indrapura–Kisaran, serta Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat.

