Banggar DPR Tanggapi Keputusan para Petinggi OJK dan BEI: Mundur Saja Tidak Cukup
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengapresiasi mundurnya lima petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI). Namun, mundur saja tidak cukup untuk membangun kepercayaan investor terhadap bursa saham domestik.
Petinggi OJK dan BEI yang mundur yaitu Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman. Mereka mundur sebagai buntut crash di pasar saham dalam dua hari terakhir.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengatakan, pengunduran diri para petinggi OJK dan BEI menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. "Mundurnya Pak Mahendra Siregar, Pak Mirza Adityaswara, Pak Inarno Djajadi, Pak Aditya Jayaantara, dan Pak Iman Rachman patut diberikan apresiasi," kata Said, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Said Abdullah, pengunduran diri sejumlah pejabat itu merupakan keteladanan yang jarang ditemui di negeri ini. Langkah mereka diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Rupiah Melemah Tipis di Tengah Gonjang-ganjing Pengunduran Diri 5 Petinggi OJK dan BEI
"Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ujar dia.
Meski demikian, kata Said, mundurnya para pejabat OJK dan BEI saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Perlu penyempurnaan berbagai kebijakan di bidang pasar modal yang selama ini masih kurang dan tidak sesuai perkembangan.
"OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak adalah kebijakan free float (saham beredar di publik)," tutur dia.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR pada 3 Desember 2025 menggelar rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI. Telah disepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.
Baca Juga
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Mundur, Total 5 Pejabat Lempar Handuk
Risiko Manipulasi Harga
Said Abdullah menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, sertamemperkuat pendalaman pasar modal.
Said menegaskan, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus dirancang bertahap, terukur, dan deferensiatif guna memperkuat basis investor domestik.
“Kebijakan tersebut perlu didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan,” tandas dia.
Said menambahkan, dalam menyusun kebijakan free float yang baru, otoritas juga harus memuat perhitungan bahwa jumlah saham free float saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pra penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Baca Juga
Dari MSCI hingga Mundurnya Pimpinan OJK, Berikut Kronologi Krisis Pasar Saham RI
Selain itu, perusahaan yang baru tercatat wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Free float juga harus memenuhi continuous listing obligation (kewajiban berkelanjutan yang harus dilaksanakan emiten setelah sahamnya tercatat di bursa) dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar.
“Kebijakan itu dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat," ujar dia.
Kesepakatan lainnya, menurut Said Abdullah, pasar modal harus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahan skala menengah dan kecil.
Said mengemukakan,Komisi XI DPR akan membahas kursi kosong yang ditinggalkan para petinggi OJK sebagaimana digariskan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Perihal kursi kosong Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel FP mengungkapkan, OJK akan menunjuk pejabat sementara secara internal. "Untuk pejabat sementara Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK ditentukan secara internal," kata Dolfie, melalui pesan singkat kepada investortrust.id.

